Sabtu, 26 Februari 2022
JHT BARU BISA DIAMBIL SETELAH 56 TAHUN KARENA BIAYAI PEJABAT MAIN GOLF
Pihak BPJS Ketenagakerjaan atau yang saat ini disebut dengan BPJamsostek pun memberi penjelasan. PPs Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, jaminan keanggotaan tersebut merupakan aset lama.
"Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada tahun 2004 serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992," terangnya kepada Liputan6.com, Kamis (24/2/2022).
Dian mengatakan, jaminan keanggotaan golf tersebut dicatat sebagai aset badan, dan terlepas dari dana jaminan sosial yang didapat dari iuran bulanan peserta.
"Itu bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK. JHT, JP, JKP). Sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," tegas dia.